Berikut Besaran Gaji PNS dan PPPK 2023 – Banyak sekali yang bertanya-tanya apakah gaji PNS naik di tahun 2023? Hal ini sendiri terjadi akibat UMP yang mengalami peningkatan di tahun 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri menginfomasikan bahwa gaji PNS tidak mengalami peningkatan di tahun 2023 karena APBN 2023 yang memang tidak ada menyinggung soal kenaikan gaji PNS. Otomatis besaran gaji PNS di tahun 2023 masih sama dengan tahun sebelumnya.
Baca Juga : Faktor yang Mempengaruhi Nominal Gaji PNS
Berikut Besaran Gaji PNS dan PPPK 2023
Daftar Gaji PNS 2023
1. Golongan I
- Golongan IA: Rp1.560.800–Rp2.335.800
- Golongan IB: Rp1.704.500–Rp2.474.900
- Golongan IC: Rp1.776.600–Rp2.557.500
- Golongan ID: Rp1.851.800–Rp2.686.500
2. Golongan II
- Golongan IIA: Rp2.022.200–Rp3.373.600
- Golongan IIB: Rp2.208.400–Rp3.516.300
- Golongan IIC: Rp2.301.800–Rp3.665.000
- Golongan IID: Rp2.399.200–Rp3.820.000
3. Golongan III
- Golongan IIIA: Rp2.579.400–Rp4.236.400
- Golongan IIIB: Rp2.688.500–Rp4.415.600
- Golongan IIIC: Rp2.802.300–Rp4.602.400
- Golongan IIID: Rp2.920.800–Rp4.797.000
4. Golongan IV
- Golongan IVA: Rp3.044.300–Rp5.000.000
- Golongan IVB: Rp3.173.100–Rp5.211.500
- Golongan IVC: Rp3.307.300–Rp5.431.900
- Golongan IVD: Rp3.447.200–Rp5.661.700
- Golongan IVE: Rp3.593.100–Rp5.901.200
Daftar Gaji PPPK 2023
Untuk PPPK sendiri memiliki kontrak kerja dan nominal gaji yang berbeda dengan PNS. Setidaknya terdapat 17 golongan PPPK yang nominal gajinya berbeda, yakni:
- Golongan I: Rp1.794.900–Rp2.686.200
- Golongan II: Rp1.960.200–Rp2.843.900
- Golongan III: Rp2.043.200–Rp2.964.200
- Golongan IV: Rp2.129.500–Rp3.089.600
- Golongan V: Rp2.325.600–Rp3.879.700
- Golongan VI: Rp2.539.700–Rp4.043.800
- Golongan VII: Rp2.647.200–Rp4.214.900
- Golongan VIII: Rp2.759.100–Rp4.393.100
- Golongan IX: Rp2.966.500–Rp4.872.000
- Golongan X: Rp3.091.900–Rp5.078.000
- Golongan XI: Rp3.222.700–Rp5.292.800
- Golongan XII: Rp3.359.000–Rp5.516.800
- Golongan XIII: Rp3.501.100–Rp5.750.100
- Golongan XIV: Rp3.649.200–Rp5.993.300
- Golongan XV: Rp3.803.500–Rp6.246.900
- Golongan XVI: Rp3.964.500–Rp6.511.100
- Golongan XVII: Rp4.132.200–Rp6.786.500