3 Hal Seputar Pajak Penghasilan yang Wajib Kamu Ketahui – Setiap pekerja memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Buat kamu yang sudah bekerja, tentu tidaklah asing dengan pajak penghasilan atau PPh. Pajak penghasilan (PPh) sendiri ditujukan bagi kamu yang sudah memiliki penghasilan berupa gaji.
Selain gaji, penghasilan lain seperti deviden, komisi penjualan, dan sebagainya juga akan dikenakan pajak penghasilan (PPh). Lantas apa saja hal penting yang harus diketahui tentang pajak penghasilan (PPh)?
Baca juga : Feng Shui Posisi Meja Kerja yang Bisa Meningkatkan Produktifitas dan Fokus
3 Hal Seputar Pajak Penghasilan yang Wajib Kamu Ketahui
Wajib Pajak PPh
Seperti yang sudah disebutkan diatas, Pajak Penghasilan ditujukan kepada seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki penghasilan dan berlaku untuk semua jenis profesi atau pekerjaan.
Jika kamu bekerja sebagai karyawan kantoran, kamu tidak perlu repot-repot mengurus pajak karena biasanya perusahaan akan mengurusnya. Namun jika bekerja secara mandiri, maka kamu harus wajib melakukan pembayaran sendiri.
Tarif Pajak PPh
Tarif pajak PPh setiap wajib pajak berbeda-beda. Tarif pajak penghasilan sendiri diatur dalam pasal 21, dimana besaran tarif pajak bersifat progresif sesuai dengan penghasilan yang diterima.
Penghasilan lain dari deviden, bunga bank, dan sebagainya juga berbeda. Oleh karena itu, pastikan sumber penghasilan yang kamu miliki agar tarif pajak yang dikenakan tidak salah.
Waktu Pelaporan Pajak
Pelaporan dan pembayaran pajak harus dilakukan sebelum jatuh tempo. Lantas kapan waktunya? Tanggal jatuh tempo setiap pajak penghasilan berbeda-beda. Sebagian besar wajib dilaporkan setiap tanggal 10 di bulan selanjutnya jika syarat pajak sudah terpenuhi.
Pajak penghasilan pekerja biasanya harus dilaporkan sebelum tanggal 31 Maret. Jika terlambat, akan dikenakan denda.