Berapakah Gaji Ideal Karyawan Magang?

0
905
Berapakah Gaji Ideal Karyawan Magang?

Berapakah Gaji Ideal Karyawan Magang? – Sebagian besar orang tentu pernah melakukan yang namanya magang di perusahaan. Selain karena tuntutan dari kampus, magang juga banyak dilakukan demi mendapatkan pengalaman di dunia kerja. Pengalaman selama magang juga dapat dimasukkan ke dalam CV atau resume kamu.

Bicara soal magang, mungkin banyak diantara kamu yang bertanya-tanya apakah magang itu dibayar? Magang sendiri bisa diartikan sebagai calon karyawan yang masih dalam tahap belajar atau pelatihan kerja yang berada di bawah bimbingan dan pengawasan dari instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman.

Baca juga : Tips untuk Meningkatkan Rasa Percaya Diri Ketika Bekerja

Jadi, apakah magang itu dibayar? Jawabannya bisa iya bisa tidak. Semua tergantung pada posisi si pekerja magang. Magang yang tidak dibayar sebenarnya adalah hal yang biasa. Biasanya mereka adalah orang-orang yang melakukan magang dengan tujuan kredit akademi untuk kelulusan.

Umumnya pemberi kerja dan pekerja magang akan menyetujui secara bersama bahwa magang tersebut tidak akan dibayar. Namun sebenarnya banyak perusahaan yang membayar karyawan magangnya. Bahkan tak sedikit perusahaan yang kemudian mengangkat karyawan magang menjadi karyawan tetap setelah mereka lulus kuliah.

Dilansir dari situs glasdoor.com, rata-rata gaji yang diterima oleh karyawan magang di Jakarta adalah Rp 3.016.722. Namun perlu diingat bahwa semuanya kembali lagi ke keputusan tiap perusahaan. Biasanya perusahaan perbankan membayar gaji karyawan magang mulai dari Rp 2 jutaan hingga Rp 4 jutaan. Namun ada juga yang menggaji karyawan magang di angka Rp 600 ribuan.

Terlepas dari nominal gaji karyawan magang yang diterima, perlu diingat bahwa dibayar atau tidaknya karyawan magang sesuai dengan keputusan di awal. Namun jika mengacu pada UUD Ketenagakerjaan Pasal 22 Ayat (2), tertulis bahwa peserta magang berhak mendapatkan uang saku atau uang transportasi saat menjalani program magang.

Jika perusahaan tersebut tidak menyediakan uang saku, perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif. Selain itu, jam kerja peserta magang juga tidak boleh melebihi 8 jam perhari. Ketentuan ini ditujukan kepada peserta magang yang menjalankan program magang untuk mengasah kemampuan, bukan untuk keperluan akademis.