Inilah Kewajiban Pajak Pribadi yang Wajib Dilakukan

0
340
Inilah Kewajiban Pajak Pribadi yang Wajib Dilakukan

Inilah Kewajiban Pajak Pribadi yang Wajib Dilakukan – Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak sudah menjadi suatu kewajiban. Terlebih lagi bagi kamu yang sudah memiliki penghasilan pribadi.

Namun tidak semua orang merupakan wajib pajak. Kamu hanya akan dikenakan pajak apabila memiliki penghasilan dengan nominal yang sudah sesuai dengan aturan yang ada. Lantas bagaimana kriteria seorang wajib pajak?

Wajib pajak adalah setiap orang atau badan usaha yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Orang Pribadi: setiap orang yang memiliki penghasilan baik itu dari bekerja maupun dari sumber-sumber lain seperti bisnis atau investasi.
  2. Orang Pribadi yang meninggal dunia: pewaris/pengurus harta warisan wajib melaporkan dan membayar pajak atas harta warisan yang diterimanya.
  3. Badan Usaha: setiap badan usaha yang berbentuk perusahaan atau organisasi seperti perusahaan terbatas (PT), koperasi, yayasan, dan lain-lain yang melakukan kegiatan ekonomi dan memperoleh penghasilan.
  4. Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri: Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri dan memperoleh penghasilan baik dari dalam maupun luar negeri, tetap wajib membayar pajak di Indonesia.
  5. Warga Negara Asing (WNA): WNA yang melakukan kegiatan ekonomi dan memperoleh penghasilan di Indonesia juga wajib membayar pajak di Indonesia.

Baca Juga : 4 Alasan Kenapa HRD Stalking Media Sosial Calon Kandidat

Inilah Kewajiban Pajak Pribadi yang Wajib Dilakukan

Kewajiban pajak seseorang bergantung pada status dan jenis penghasilan yang diterima, serta jumlah penghasilan tersebut. Oleh karena itu, setiap wajib pajak harus memahami kewajiban pajak mereka agar dapat memenuhi kewajiban tersebut secara tepat dan tidak terkena sanksi dari otoritas pajak.

Sebagai warga negara yang memiliki penghasilan, ada beberapa kewajiban pajak pribadi yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Mendaftar sebagai wajib pajak: Setiap orang yang memiliki penghasilan harus mendaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
  2. Melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Pajak): Wajib pajak harus melaporkan SPT setiap tahunnya. SPT berisi informasi tentang penghasilan dan pajak yang harus dibayarkan.
  3. Membayar pajak: Setelah melaporkan SPT, wajib pajak harus membayar pajak yang terutang ke negara. Besaran pajak yang harus dibayar tergantung pada besaran penghasilan yang diterima.
  4. Mengikuti ketentuan perpajakan: Wajib pajak harus mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Jika tidak, bisa dikenakan sanksi dan denda.
  5. Membuat dan menyimpan dokumen perpajakan: Wajib pajak harus membuat dan menyimpan dokumen perpajakan seperti bukti potong PPh pasal 21 dan bukti potong PPh pasal 23 selama 5 tahun.
  6. Melakukan pembetulan SPT: Jika terdapat kesalahan dalam SPT, wajib pajak harus melakukan pembetulan SPT.
  7. Menjaga kerahasiaan perpajakan: Wajib pajak harus menjaga kerahasiaan perpajakan terkait informasi yang mereka miliki terkait dengan pajak.
  8. Mengikuti pemeriksaan pajak: Jika diminta oleh otoritas pajak, wajib pajak harus mengikuti pemeriksaan pajak dan memberikan informasi yang dibutuhkan.