Apakah Disabilitas Bisa Mendaftar CPNS?

0
422
Apakah Disabilitas Bisa Mendaftar CPNS?

Apakah Disabilitas Bisa Mendaftar CPNS? – Buat kamu yang bertanya-tanya apakah seorang yang memiliki disabilitas dapat mendaftar menjadi CPNS, jawabannya adalah Ya, orang dengan disabilitas dapat mendaftar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Persyaratan umumnya sama dengan persyaratan untuk umumnya, namun dengan beberapa penyesuaian untuk memperhitungkan kebutuhan khusus orang dengan disabilitas.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan persyaratan dan ketentuan khusus untuk penerimaan CPNS bagi penyandang disabilitas. Menurut Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2019 tentang Penerimaan PNS, setiap instansi pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang memadai untuk penyandang disabilitas dalam setiap tahapan seleksi CPNS.

Baca Juga : Tips Menjadi Pemimpin yang Sukses, Tidak Lempar Kerjaan Loh!

Apakah Disabilitas Bisa Mendaftar CPNS?

Selain itu, bagi penyandang disabilitas, ada penyesuaian dalam hal jadwal dan jenis tes yang akan dilakukan dalam seleksi. Misalnya, bagi mereka yang mengalami gangguan penglihatan, mereka dapat diberikan tes tertulis dengan huruf besar atau tes braille. Bagi mereka yang mengalami gangguan pendengaran, tes dapat diberikan secara tertulis atau melalui bantuan bahasa isyarat.

Namun demikian, kelayakan atau kompetensi calon CPNS tetap menjadi faktor utama dalam menentukan kelulusan pada seleksi CPNS, dan persyaratan dan ketentuan tersebut akan diatur lebih lanjut oleh instansi pemerintah yang bersangkutan.

Surat keterangan disabilitas juga sekarang menjadi persyaratan wajib bagi yang ingin mendaftar CPNS. Untuk mendapatkan surat keterangan disabilitas, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi dokter spesialis terkait: Anda dapat memulai dengan berkonsultasi dengan dokter spesialis terkait kondisi yang Anda alami. Misalnya, jika Anda mengalami gangguan penglihatan, Anda dapat berkonsultasi dengan dokter mata, atau jika Anda mengalami gangguan pendengaran, Anda dapat berkonsultasi dengan dokter THT.
  2. Lakukan pemeriksaan dan evaluasi: Dokter spesialis akan melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap kondisi Anda. Hal ini meliputi wawancara, pemeriksaan fisik, dan tes khusus yang diperlukan untuk menentukan jenis dan tingkat kecacatan yang Anda alami.
  3. Dapatkan surat keterangan: Setelah pemeriksaan dan evaluasi selesai dilakukan, dokter spesialis akan memberikan surat keterangan disabilitas yang menyatakan jenis dan tingkat kecacatan Anda. Surat keterangan ini harus ditandatangani dan dicap oleh dokter spesialis yang bersangkutan.
  4. Validasi surat keterangan: Setelah mendapatkan surat keterangan disabilitas, Anda harus memvalidasi surat keterangan tersebut di rumah sakit atau lembaga pemerintah yang berwenang. Validasi ini bertujuan untuk memastikan keabsahan surat keterangan yang diberikan oleh dokter spesialis.

Surat keterangan disabilitas ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk untuk mendaftar CPNS atau untuk mengajukan permohonan hak-hak lain yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk menyimpan salinan surat keterangan tersebut untuk keperluan di masa depan.