Apakah Karyawan Kontrak Mendapatkan THR?

0
433
Apakah Karyawan Kontrak Mendapatkan THR?

Apakah Karyawan Kontrak Mendapatkan THR? – Kebijakan THR (Tunjangan Hari Raya) untuk karyawan kontrak dapat bervariasi tergantung pada peraturan perusahaan dan peraturan pemerintah.

Di Indonesia sendiri, berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karyawan kontrak juga berhak menerima THR.

Kebijakan THR untuk karyawan kontrak di Indonesia biasanya diatur dalam Perjanjian Kerja atau Perjanjian Kontrak Kerja antara karyawan kontrak dan perusahaan tempat mereka bekerja. Karyawan kontrak yang telah bekerja minimal 3 bulan di perusahaan dan memenuhi syarat lainnya berhak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan tersebut.

Baca Juga : 6 Tips Mengelola THR Agar Tak Langsung Habis

Apakah Karyawan Kontrak Mendapatkan THR?

Pada umumnya, besaran THR untuk karyawan kontrak dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji pokok yang diterima. Ada beberapa perusahaan yang memberikan THR sebesar satu bulan gaji, tetapi besaran ini juga dapat bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing.

Perhitungan THR untuk karyawan kontrak di Indonesia umumnya dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji pokok yang diterima. Berikut adalah cara menghitung THR untuk karyawan kontrak di Indonesia:

  1. Hitung masa kerja karyawan kontrak dengan menghitung selisih antara tanggal mulai kerja dengan tanggal pembayaran THR. Minimal masa kerja yang dibutuhkan untuk menerima THR adalah 3 bulan.
  2. Hitung jumlah gaji pokok karyawan kontrak yang diterima selama masa kerja tersebut.
  3. Hitung proporsi gaji pokok karyawan kontrak sesuai dengan masa kerja. Jika karyawan kontrak bekerja selama 12 bulan dalam setahun, maka besaran THR yang diterima adalah 1 bulan gaji pokok. Jika karyawan kontrak bekerja kurang dari 12 bulan dalam setahun, maka besaran THR dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja.

Contoh perhitungan:
Seorang karyawan kontrak bekerja selama 6 bulan dengan gaji pokok Rp 5 juta per bulan, dengan THR dibayarkan pada bulan ke-7. Maka perhitungan THR untuk karyawan kontrak tersebut adalah sebagai berikut:

  • Masa kerja karyawan kontrak: 6 bulan
  • Gaji pokok yang diterima selama masa kerja: Rp 5 juta x 6 = Rp 30 juta
  • Proporsi gaji pokok: 6/12 x 1 bulan gaji pokok = 0,5 bulan gaji pokok
  • Besaran THR yang diterima: 0,5 x Rp 5 juta = Rp 2,5 juta

Jadi, karyawan kontrak tersebut berhak menerima THR sebesar Rp 2,5 juta. Perlu diingat bahwa perhitungan THR untuk karyawan kontrak dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan perusahaan dan peraturan pemerintah yang berlaku di Indonesia.