Dampak Perppu Cipta Kerja Bagi Para Pekerja

0
314
Dampak Perppu Cipta Kerja Bagi Para Pekerja

Dampak Perppu Cipta Kerja Bagi Para Pekerja – Seperti yang kita ketahui, Presiden Joko Widodo telah meresmikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini sendiri menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

Apa itu Perppu Cipta Kerja?

Secara garis besar, isi dari Perppu Cipta Kerja membahas aturan upah minimum bagi pekerja outsourcing. Perppu Cipta Kerja juga mengatur sinkronisasi dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Terdapat juga beberapa perbedaan antara Perppu Cipta Kerja dan UU Cipta Kerja, yakni:

  • Penyempurnaan substansi pemanfaatan sumber daya air bagi kepentingan umum.
  • Perbaikan kesalahan pengetikan atau rujukan pasal.
  • Perbaikan legal drafting.

Baca Juga : Arti Warna Baju yang Dipakai Ketika Interview

Dampak Perppu Cipta Kerja Bagi Para Pekerja

Sebenarnya apa sih dampak nyata Perppu Cipta Kerja baru yang menggantikan UU Cipta Kerja yang penuh dengan kontroversi? Berikut diantaranya.

Penghapusan libur 2 hari untuk buruh

Pada Perppu Cipta Kerja terbaru ini, libur kerja selama 2 hari bagi buruh akan dihapuskan. Peraturan tersebut diatur dalam pasal 79 ayat 2 huruf b. Pasal tersebut mengatur jam kerja buruh yang dimana terdapat dua jenis istirahat.

Pertama adalah istirahat antara jam kerja dan yang kedua adalah istirahat mingguan selama 1 hari bagi mereka yang bekerja 6 hari dalam 1 minggu.

Peraturan ini berbeda dari pasal 79 UU No. 13 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan yang masih terdapat libur 2 hari untuk mereka yang bekerja 5 hari dalam 1 minggu.

Rumus perhitungan upah minimum

Pada Perppu Cipta Kerja pasal 88D ayat 2, aturan tentang upah minimum dihitung sesuai dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Pada pasal 88F juga terdapat penjelasan yang berbunyi:

“Dalam keadaan tertentu, pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan upah minimum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 88D ayat 2.”

Aturan ini membuat pemerintah dapat lebih mudah mengubah formula penghitungan upah minimum kapan pun sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Ketentuan pesangon

Perppu Ciptaker sendiri tidak mengubah nominal maupun besaran pesangon. Namun, pemerintah menghapus frasa ‘paling sedikit’ yang sebelumnya ada pada UU Ketenagakerjaan.

Hal ini membuat para pekerja berpotensi dirugikan karena bisa mendapat pesangon dengan jumlah yang lebih kecil dan tidak bisa melakukan perundingan atas hal tersebut.

Pekerja kontrak

Tak ada perubahan sama sekali mengenai aturan tentang pekerja kontrak pada Perppu Ciptaker. Sayangnya hal tersebut bukanlah hal yang baik sebab seharusnya ada penyempurnaan karena belum ada kepastian periode pekerja kontrak.

Kriteria pekerja outsourcing

Perppu Ciptaker juga mengatur tentang pekerja outsourcing, tepatnya di pasal 64-66. Sayangnya belum ada kejelasan jenis pekerjaan apa saja yang dikategorikan sebagai pekerjaan outsourcing. Hal ini membuat semua jenis pekerjaan dapat dialihdayakan sehingga dapat mengancam kesejahteraan pekerjanya.