Penjelasan Profesi PPPK: Mulai dari Tugas, Gaji, hingga Syarat

0
426
Penjelasan Profesi PPPK: Mulai dari Tugas, Gaji, hingga Syarat

Penjelasan Profesi PPPK: Mulai dari Tugas, Gaji, hingga Syarat – PPPK merupakan kependekan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Profesi PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam waktu tertentu untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas tertentu di instansi pemerintah.

Berikut adalah informasi lebih lanjut mengenai tugas, kewajiban, syarat, dan gaji dari profesi PPPK di Indonesia!

Baca Juga: Beberapa Tips Buat Anda yang Bekerja dengan Orang Asing

Penjelasan Profesi PPPK: Mulai dari Tugas, Gaji, hingga Syarat

Tugas PPPK:

  1. Melaksanakan Tugas Instansi: Sebagai PPPK, Anda akan ditugaskan untuk melaksanakan tugas-tugas yang telah ditetapkan oleh instansi pemerintah tempat Anda bekerja. Tugas-tugas ini bisa bervariasi tergantung pada jabatan atau posisi yang Anda isi, mulai dari administrasi, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya.
  2. Dukungan Pelayanan Publik: Sebagai bagian dari pemerintahan, Anda akan berkontribusi dalam penyediaan pelayanan publik kepada masyarakat. Tugas-tugas ini dapat mencakup berbagai aspek, seperti memberikan informasi, menerima pengaduan, memberikan layanan pendidikan, kesehatan, atau kegiatan lain yang relevan dengan instansi tempat Anda bekerja.

Kewajiban PPPK:

  1. Etika dan Profesionalisme: Anda diharapkan menjalankan tugas-tugas dengan etika dan profesionalisme yang tinggi. Ini termasuk sikap yang ramah, hormat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
  2. Patuh pada Aturan: Anda harus patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di instansi pemerintah tempat Anda bekerja. Ini termasuk kepatuhan terhadap pedoman kerja, standar operasional, dan aturan-aturan lain yang relevan.

Syarat:

  1. Kewarganegaraan Indonesia: Anda harus menjadi warga negara Indonesia untuk memenuhi syarat menjadi PPPK.
  2. Pendidikan: Syarat pendidikan minimal akan bervariasi tergantung pada jabatan atau posisi yang Anda lamar. Anda harus memiliki pendidikan sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan untuk posisi tersebut.
  3. Kompetensi: Anda perlu memiliki kompetensi yang relevan dengan jabatan yang akan Anda isi. Ini dapat mencakup keterampilan teknis, pengetahuan, atau kemampuan lain yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas-tugas tertentu.
  4. Tidak Berstatus CPNS atau PNS: Syarat utama untuk menjadi PPPK adalah Anda tidak boleh memiliki status sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengajukan aplikasi.

Gaji: Gaji PPPK akan ditentukan berdasarkan beberapa faktor, termasuk:

  • Golongan atau Jabatan: Gaji akan bervariasi sesuai dengan golongan atau jabatan yang Anda isi. Golongan ini biasanya mengikuti standar golongan gaji PNS.
  • Lokasi Kerja: Gaji dapat disesuaikan dengan tingkat biaya hidup di daerah tempat Anda bekerja.
  • Pengalaman Kerja: Pengalaman kerja sebelumnya dapat memengaruhi besaran gaji yang Anda terima.
  • Regulasi Pemerintah: Gaji PPPK akan ditetapkan sesuai dengan peraturan dan kebijakan pemerintah yang berlaku pada saat Anda diangkat.

Gaji dan tunjangan dari PPPK juga diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Pada pasal 2 ayat (2) disebutkan besaran gaji dari tiap golongan yang tersedia, yakni:

  • Golongan I: Rp1.794.900-Rp2.686.200
  • Golongan II: Rp1.960.200-Rp2.843.900
  • Golongan III: Rp2.043.200-Rp2.964.200
  • Golongan IV: Rp2.129.500-Rp3.089.600
  • Golongan V: Rp2.325.600-Rp3.879.700
  • Golongan VI: Rp2.539.700-Rp4.043.800
  • Golongan VII: Rp2.647.200-Rp4.214.900
  • Golongan VIII: Rp2.759.100-Rp4.393.100
  • Golongan IX: Rp2.966.500-Rp4.872.000
  • Golongan X: Rp3.091.900-Rp5.078.000
  • Golongan XI: Rp3.222.700-Rp5.292.800
  • Golongan XII: Rp3.359.000-Rp5.516.800
  • Golongan XIII: Rp3.501.100-Rp5.750.100
  • Golongan XIV: Rp3.649.200-Rp5.993.300
  • Golongan XV: Rp3.803.500-Rp6.246.900
  • Golongan XVI: Rp3.964.500-Rp6.511.100
  • Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500

Adapula pada pasal 4 ayat (2), disebutkan juga tunjangan dari PPPK, yakni:

  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan Struktural
  • Tunjangan Jabatan Fungsional
  • Tunjangan Lainnya

Penting untuk selalu merujuk pada sumber resmi dan terbaru dari pemerintah terkait informasi mengenai syarat, tugas, dan gaji PPPK. Karena informasi ini bisa berubah seiring waktu, pastikan Anda memiliki informasi yang akurat dan terkini.